MANUSIA DAN KEADILAN
- Pengertian Keadilan
Keadilan menurut
- Artitoletes adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Keadilan yang dimaksud merupakan titik tengah diantara keduanya(seimbang) baik bersamaan ukuran, memperoleh benda atau hasil yang sama.
- Plato adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaanya yang dikendalikan oleh akal.
- Soerates adalah Keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan pihak pemerintah sudah melaksanakan pihaknya dengan baik. Keadilan menurut Soerates lebih diproyeksikan pada pemerintah sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
- Kong Hu Cu adalah keadilan tercipta apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing melaksanakan kewajibanya.
- Pendapat umum : pengakuan dan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban.
- Keadilan Sosial
Dasar Negara kita Pancasila, sila kelima berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam dokumen lahirnya pancasila diusulkan oleh Bung Karno. Keadilan social adalah langkah yang menentukan Indonesia yang adil dan makmur.
Panitia Ad.Hol MPRS 1966 merumuskan :
“sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan”.
Dalam Tap MPR RI NO 11/MPR/1978 tentang pendoman penghayatan dan pengamalan pancasila mencantumkan ketentuan : “ Dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk dalam mewujudkan keadilan social :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
- Sikap adil antar sesama, menjaga hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka member pertolongan kepada setiap orang yang memerlukan.
- Sikap suka kerja keras.
- Sikap menghargai karya orang alain.
Asas menuju terciptanya keadilan social melalui delapan jalur pemerataan :
- Pemerataan kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan)
- Pemerataan pembagian pendapatan
- Pemerataan kesempatan kerja
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan
- Pemerataan kesempatan perusahaan
- Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan
- Pemerataan penyebaran pembangunan
- Pemerataan memperoleh keadilan
- Berbagai Macam Keadilan
- Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan subtansi rahim umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuaanya, masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaanya yang menurut ifat dasarnya paling cocok baginya ( the Man Behind The Gun ). Pendapat Plato disebut keadilan moral sedangkan Sunoto keadilan Legal.
- Keadilan Distributif
Artitoletes berpendapat keadilan akan terlaksan bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama ( justice is done when equals arctreated aqually ). Contoh : Ali bekerja 10th, budi bekerja 5th. Andai kata jika diberi hadiah harus berbeda sesuai masa kerja. Ali menerima Rp 100.000,- maka Budi menerima Rp 50.000,-
- Keadilan Komulatif
Keadilan bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Artitoletes keadilan merupakan asas pertalian dan ketrtiban dalam masyarak.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien namanya Yanti. dr.Sukartono menjalankan tugas dengan baik , Yanti menanggapi lebih baik lagi akibatnya hubungan mereka berubah menjadi cinta.Bila dr.sukartono belum berkuluarga mungkin keadaan akan lebih baik lagi, ada keadilan komulatif. Akan tetapi, karena dr.sukartono sudah berkeluarga itu merusak silaturahmi rumah tanggabahkan akan menghancurkan rumah tangga.